Nama : Kartika Dwi Cahyanti
Kelas : 3EA03
NPM : 15214782
Tugas
1 Etika Bisnis
Etika
Profesi Notaris
Notaris adalah setiap orang
yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Etika Profesi Notaris atau
Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah
moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang
selanjutnya akan disebut ”Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres
Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam perundang-undangan
yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap
dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan
sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris
Pengganti pada saat menjalankan jabatan.
Berikut dibawah ini Etika
Profesi/Kode Etik Notaris:
KEWAJIBAN
(Pasal 3)
Notaris maupun orang lain
(selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris/ wajib:
1.
Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2.
Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
Jabatan Notaris;
3.
Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
4.
Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah,
seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan isi sumpah Jabatan Notaris;
5.
Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi
yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan
kenotariatan;
6.
Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat
dan Negara;
7.
Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya
untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
8.
Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor
tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam
melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
9.
Memasang 1 (satu) papan nama di depan/di lingkungan
kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm, atau 200
cm x 80 cm, yang memuat:
a. Nama lengkap dan
gelar yang sah;
b. Tanggal dan
nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris;
c. Tempat
kedudukan;
d. Alamat kantor
dan nomot telepon/fax;
Dasar papan nama
berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan diatas papan nama harus
jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak
dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
10.
Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam
kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan;
11.
Menghormati, mematuhi, melaksanakan
Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan Perkumpulan;
12.
Membayar uang iyuran Perkumpulan secara tertib;
13.
Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman
sejawat yang meninggal dunia;
14.
Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang
honorarium yang ditetapkan Perkumpulan;
15.
Menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali
karena alasan-alasan tertentu;
16.
Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam
melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan
teman sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling
membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
17.
Memperlakukan setiap klien yang dating dengan baik,
tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya;
18.
Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk
menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang
Notaris dan Kode Etik.
LARANGAN
(Pasal 4)
Notaris maupun orang lain
(selama yang bersangkutan menjalankan Jabatan Notaris) dilarang:
1.
Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor
cabang ataupun kantor perwakilan;
2.
Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi
“Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
3.
Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri
maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan
sarana media cetak dan/atau elektronik dalam bentuk:
a. Iklan;
b. Ucapan selamat;
c. Ucapan
belasungkawa;
d. Ucapan terima
kasih;
e. Kegiatan
pemasaran;
f. Kegiatan
sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga;
4.
Bekerja sama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang
pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan
klien;
5.
Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah
dipersiapkan oleh pihak lain;
6.
Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
7.
Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar
seseorang berpindah dari Notaris dan kepadanya, baik upaya itu ditujukan
langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain;
8.
Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan
dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis
dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
9.
Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak
langsung yang menjurus kea rah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan
sesame rekan Notaris;
10.
Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien
dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan
Perkumpulan;
11.
Memperkerjakan dengan sengaja orang yang masih
berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
Notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor
Notaris lain;
12.
Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau
akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau
menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya
terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka
Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan
atas kesalah yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui,
melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien
yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
13.
Tidak melakukan kewajiban dan melakukan Pelanggaran
terhadap Larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dengan menggunakan media
elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan internet dan media
sosial;
14.
Membentuk kelompok sesame rekan sejawat yang bersifat
eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga,
apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
15.
Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16.
Membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas
jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan;
17.
Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan
pekerjaan/pembuatan akta;
PENGECUALIAN
(Pasal 5)
Hal-hal yang tersebut di
bawah ini merupakan pengecualian oleh karena itu tidak termasuk Pelanggaran,
yaitu:
1.
Memberikan ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan
mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan
tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja;
2.
Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan
nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom
dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;
3.
Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran
tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih huruf berwarna hitam, tanpa
mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari
kantor Notaris;
4.
Memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi
diri selaku Notaris.
Sumber:
Website resmi Pengurus Pusat
Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar