Senin, 13 Maret 2017

Tugas 1 Etika Bisnis

Nama  : Kartika Dwi Cahyanti
Kelas   : 3EA03
NPM   : 15214782
Tugas 1 Etika Bisnis

Etika Profesi Notaris
Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Etika Profesi Notaris atau Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut ”Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan.
Berikut dibawah ini Etika Profesi/Kode Etik Notaris:
KEWAJIBAN (Pasal 3)
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris/ wajib:
1.      Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2.      Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris;
3.      Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
4.      Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah Jabatan Notaris;
5.      Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
6.      Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
7.      Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
8.      Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
9.      Memasang 1 (satu) papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm, atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
a.       Nama lengkap dan gelar yang sah;
b.      Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris;
c.       Tempat kedudukan;
d.      Alamat kantor dan nomot telepon/fax;
Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan diatas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
10.  Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan;
11.  Menghormati, mematuhi, melaksanakan Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan Perkumpulan;
12.  Membayar uang iyuran Perkumpulan secara tertib;
13.  Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
14.  Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan Perkumpulan;
15.  Menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali karena alasan-alasan tertentu;
16.  Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan teman sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
17.  Memperlakukan setiap klien yang dating dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya;
18.  Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Notaris dan Kode Etik.

LARANGAN (Pasal 4)
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan Jabatan Notaris) dilarang:
1.      Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
2.      Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
3.      Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik dalam bentuk:
a.       Iklan;
b.      Ucapan selamat;
c.       Ucapan belasungkawa;
d.      Ucapan terima kasih;
e.       Kegiatan pemasaran;
f.       Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga;
4.      Bekerja sama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
5.      Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
6.      Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
7.      Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris dan kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain;
8.      Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
9.      Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus kea rah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesame rekan Notaris;
10.  Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan;
11.  Memperkerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor Notaris lain;
12.  Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalah yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
13.  Tidak melakukan kewajiban dan melakukan Pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dengan menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan internet dan media sosial;
14.  Membentuk kelompok sesame rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
15.  Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16.  Membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan;
17.  Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta;

PENGECUALIAN (Pasal 5)
Hal-hal yang tersebut di bawah ini merupakan pengecualian oleh karena itu tidak termasuk Pelanggaran, yaitu:
1.      Memberikan ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja;
2.      Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;
3.      Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris;
4.      Memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi diri selaku Notaris.


Sumber:
Website resmi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar