Rabu, 26 Oktober 2016

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Nama         : Kartika Dwi Cahyanti
NPM          : 15214782
Kelas          : 3EA03
Tugas Ekonomi Koperasi

PERMODALAN KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o    simpanan pokok;
o    simpanan wajib;
o    simpanan sukarela.

3.      Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt capital).
1.      Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
o    simpanan pokok;
o    simpanan wajib;
o    simpanan cadangan;

2.      Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
o    anggota;
o    koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
o    bank dan lembaga keuangan lainnya;
o    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
o    Sumber lain yang sah.

Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.   Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.   Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

PERMODALAN KOPERASI DI KOPERASI TERATAI MANDIRI
Awal modal berasal dari uang intensif para anggota yang di sumbangkan dengan kesepakatan bersama sedangkan simpanan pokok pada awal pendirian sebesar Rp 25000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 5000. Namun sekarang ini modalnya bukan hanya dari anggota saja, tetapi juga sudah dari perbankan. Pinjaman modal dari perbankan ini bisa sampai 78-100Miliar, yang di utamakan untuk mendukung unit simpan pinjam dan unit Jasa.
Untuk unit  Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan
·                     Bank Mandiri  :  Rp 4.000.000.000
·                     Bank BNI       :  Rp 25.000.000.000
·                     Bank BSM      :  Rp 23.400.000.000
·                     Bank BJBS     :  Rp 10.000.000.000





Sumber:







Minggu, 02 Oktober 2016

3EA03_15214782_KARTIKA DWI CAHYANTI_TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI



Nama: Kartika Dwi Cahyanti
Kelas: 3EA03
NPM: 15214782
Tugas Ekonomi Koperasi


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1.      Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.      Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
3.      Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.


Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah :
  • Dari segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar. 
  • Dari segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan. 
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
  • Dari segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup.

Sejarah Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di likungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.


Tujuan dan Manfaat Koperasi Teratai Mandiri
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota. Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
  • Pertokoan dan perdagangan umum.
  • Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  • Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  • Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota.
  • Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
  • Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
  • Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
  • Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
  • Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
  • Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
  • Jasa Katering.
  • Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
  • Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
  • Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

KESIMPULAN
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi dibangun atas dasar asas kekeluargaan dan asas demokrasi ekonomi. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. Sistem kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Tujuan dibangunnya koperasi adalah agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat. Manfaat koperasi adalah dapat membantu dan mempermudah dalam permodalan membuat suatu usaha baru. Menurut saya, dengan adanya suatu koperasi jelas akan sangat membantu para masyarakat yang ingin membuat usaha baru atau penambahan modal untuk usaha miliknya sendiri. Seperti koperasi Teratai Mandiri yang ada di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Koperasi ini bertujuan untuk mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya serta masyarakat dalam bentuk pinjaman usaha/modal, jasa lelang, serta sewa tempat usaha. Koperasi Teratai Mandiri ini memiliki beberapa kegiatan usaha anggota koperasi yaitu seperti membuka jasa katering, menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri, menyelenggarakan usaha simpan pinjam, menyelenggarakan perdagangan alat tulis kantor dan percetakan, menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi, dll.



REFERENSI