Rabu, 26 Oktober 2016

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Nama         : Kartika Dwi Cahyanti
NPM          : 15214782
Kelas          : 3EA03
Tugas Ekonomi Koperasi

PERMODALAN KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o    simpanan pokok;
o    simpanan wajib;
o    simpanan sukarela.

3.      Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt capital).
1.      Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
o    simpanan pokok;
o    simpanan wajib;
o    simpanan cadangan;

2.      Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
o    anggota;
o    koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
o    bank dan lembaga keuangan lainnya;
o    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
o    Sumber lain yang sah.

Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.   Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.   Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

PERMODALAN KOPERASI DI KOPERASI TERATAI MANDIRI
Awal modal berasal dari uang intensif para anggota yang di sumbangkan dengan kesepakatan bersama sedangkan simpanan pokok pada awal pendirian sebesar Rp 25000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 5000. Namun sekarang ini modalnya bukan hanya dari anggota saja, tetapi juga sudah dari perbankan. Pinjaman modal dari perbankan ini bisa sampai 78-100Miliar, yang di utamakan untuk mendukung unit simpan pinjam dan unit Jasa.
Untuk unit  Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan
·                     Bank Mandiri  :  Rp 4.000.000.000
·                     Bank BNI       :  Rp 25.000.000.000
·                     Bank BSM      :  Rp 23.400.000.000
·                     Bank BJBS     :  Rp 10.000.000.000





Sumber:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar