Nama : Kartika Dwi Cahyanti
NPM : 15214782
Kelas : 3EA03
Tugas
Ekonomi Koperasi
PERMODALAN
KOPERASI
Pengertian modal koperasi
adalah sejumlah
dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan
kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup
dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota
pendiri.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal
bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32,
yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o simpanan
pokok;
o simpanan
wajib;
o simpanan
sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan
anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41,
modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan
modal pinjaman (debt capital).
1.
Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
o simpanan
pokok;
o simpanan
wajib;
o simpanan
cadangan;
2.
Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
o anggota;
o koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
o bank dan
lembaga keuangan lainnya;
o penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
o Sumber
lain yang sah.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha
koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
PERMODALAN KOPERASI
DI KOPERASI TERATAI MANDIRI
Awal modal berasal dari uang
intensif para anggota yang di sumbangkan dengan kesepakatan bersama sedangkan simpanan pokok
pada awal pendirian sebesar Rp 25000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap
bulan sebesar Rp 5000. Namun sekarang ini modalnya bukan hanya dari anggota
saja, tetapi juga
sudah dari perbankan. Pinjaman modal dari perbankan ini bisa sampai
78-100Miliar,
yang di
utamakan untuk mendukung unit simpan pinjam dan unit Jasa.
Untuk unit Simpan Pinjam Sendiri
Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai
permodalan
·
Bank Mandiri : Rp
4.000.000.000
·
Bank
BNI : Rp 25.000.000.000
·
Bank BSM
: Rp 23.400.000.000
·
Bank BJBS
: Rp 10.000.000.000
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar